Berkembangnya dinamika dakwah di jamaah kita membuat tidak sedikit kalangan kader resah. banyak pendapat dan penilaian yang kemudian muncul di kalangan kader. Kekecewaan dan suudzon pun tidak dapat terhindarkan. Posting ini ana tulis ulang berdasarkan tulisan yang ana peroleh di milis. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Syar'u Man qablana (syariat orang sebelum zaman kita) akan TETAP boleh dilaksanakan pada zaman kita jika TIDAK dinasakh oleh syariat kita .., jika tidak ada dalil yang mennasakhnya maka pennasakhan itu tidak boleh karena akal-akalan ..
Zaman Nabi Sulaiman ---- Patung Halal, pada zaman kita HARAM karena telah ditegaskan oleh nash-nash shahih, maka halalnya patung telah di nasakh ...
Haji dan shalat ---- ada sejak zaman nabi-nabi sebelumnya, pada zaman kita TETAP ADA karena itu tidak dinasakh bahkan dikuatkan oleh syariat kita, bedanya hanya ditata caranya ..
Begitu pula tentang partisipasi atau koalisi dnegan penguasa atau orang kafir, ... hal ini ADA pada masa-masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ..
ADAKAH KOALISI-POLITIK DIMASA NABI MUHAMMAD SAW ??[1]
Oleh : Nabiel Fuad Al-Musawa[2]
DEFINISI
1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf (koalisi) berasal dari kata al-Hilfu yang artinya perjanjian untuk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu (Fulan berjanji dengan fulan maka ia menjadi sahabatnya)[3].
2. Secara syar’i maknanya pun sama, dalam hadits nabi SAW disebutkan dari Ashim ra : “Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa nabi SAW bersabda : “Tdk ada hilfu dalam Islam.” Maka jawab Anas ra : “Bahkan nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar dirumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).
KOALISI-KOALISI JAHILIYYAH DIMASA SEBELUM KENABIAN YANG DIDUKUNG OLEH NABI SAW
1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu koalisi antara kabilah Bani Abdud-Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum dan Bani Adi, yaitu untuk tidak saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dengan memasukkan masing-masing tangannya kedalam mangkok berisi minyak wangi dan mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang-orang yang memakai minyak wangi). Tentang ini nabi SAW bersabda : “Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dlm al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193).
Dan ketika nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) dan sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata : Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah dan air zam-zam. Lalu nabi SAW berkata : Dimana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya dan tidak akan merebutnya kecuali orang yang aniaya. (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)
2. Perjanjian Fudhul, yaitu koalisi antara Bani Hasyim, bani Muthalib, bani Asad bin Abdul ‘Uzza, bani Zuhrah bin Kilab dan bani Taim bin Murrah untuk tidak membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini nabi SAW bersabda : “Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pd masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.”[4]
KOALISI POLITIK PADA MASA AWAL KENABIAN YANG DILAKUKAN NABI SAW DENGAN KAUM MUSYRIKIN BAIK TERHADAP PERORANGAN MAUPUN KELOMPOK
1. Perlindungan Abu Thalib pada nabi SAW, ketika turun ayat QS 26/214 maka nabi SAW memanggil bani Hasyim, bani Muthalib bin Abdi Manaf dan berkata : “Segala puji bagi ALLAH, aku memuji dan memohon pertolongan kepada-NYA, beriman dan bertawakkal kepada-NYA, aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain ALLAH Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA. Sesungguhnya pemandu jalan tidak akan menyesatkan orang yg dipandu. Demi ALLAH yang tiada Ilah kecuali DIA, DIA Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA, bahwa aku adalah utusan ALLAH bagi kalian secara khusus serta untuk semua manusia secara umum. Demi ALLAH bahwa kalian akan meninggal dunia sebagaimana kalian tidur dan akan dihidupkan kembali sebagaimana kalian bangun, lalu kalian akan diminta pertanggungjawaban dari apa yg telah kalian lakukan. Sesungguhnya surga dan neraka adalah abadi.” Maka Abu Thalib berkata : “Alangkah senangnya aku dpt menolongmu, menerima segala nasihatmu, dan menjadi orang yang paling percaya akan tutur katamu, mereka yg berkumpul ini adalah keturunan nenek moyangmu, dan aku adalah salah satu dari mereka, hanya saja aku adalah orang yg paling dulu senang dengan apa yang kau senangi, maka laksanakan apa yang telah diperintahkan Tuhan kepadamu. Demi ALLAH aku akan selalu bersamamu dan menjagamu, akan tetapi aku tidak mampu meninggalkan agama Abdul Muthalib. Maka abu Lahab berkata : Demi ALLAH ini adalah malapetaka! Cegah dia sebelum mempengaruhi yang lain! Maka jawab abu Thalib : Demi ALLAH! Aku akan selalu menjaganya selama aku masih hidup! (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 265).
2. Perlindungan Syi’ib Bani Hasyim, diriwayatkan oleh Musa bin Uqbah dari Ibnu Syihab az-Zuhri : Orang-orang kafir berkumpul untuk merencanakan pembunuhan pada nabi SAW, yang akan dilakukan secara terang-terangan, ketika kabar itu didengar oleh abu Thalib, maka ia mengumpulkan bani Hasyim dan bani Muthalib untuk melindungi nabi SAW, diantara mereka ada yang melakukannya berdasarkan keyakinan pada kebenaran Islam dan adapula yang ingin melindunginya karena hubungan kekeluargaan (ta’ashub kesukuan) saja (Sirah Nabawiyyah, AbduLLAH bin Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 93, Dar al-Arabiyyah).
3. Perlindungan Muth’im bin ‘Adi, ketika nabi SAW pulang dari Tha’if untuk kembali ke Makkah maka beliau SAW mengutus seseorang dari suku Khuza’ah untuk menemui Muth’im bin Adi dan berkata : Apakah engkau bersedia menjadi pelindung Muhammad?, Muth’im menjawab : Ya. Lalu ia menyiapkan pedangnya dan berkata pada kaumnya : Hunuskan senjata kalian dan berdirilah di setiap pojok Ka’bah, sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad! Muth’im lalu mengutus orang untuk mepersilakan Muhammad SAW masuk ke Makkah, maka nabi SAW dan Zaid bin Haritsah ra pun memasuki Makkah. Sesampainya di Ka’bah maka Muth’im bin Adi duduk di atas ontanya sambil berkata : Hai orang-orang Quraisy! Sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad, maka jangan ada yang berani mengganggunya!, maka nabi SAW pun menyelesaikan thawaf, mencium hajar aswad, melakukan shalat 2 raka’at dan kembali ke rumahnya. Sedangkan Muth’im dan anak-anaknya terus menjaga nabi SAW, sampai ia masuk ke rumahnya. (ar-Rahiq al-Makhtum, al-Mubarakfuri, riwayat Zuhr dari Musa bin Uqbah; al-Bidayah wa Nihayah, Ibnu Katsir juz-III, hal. 150)
4. Tawaran nabi SAW terhadap qabilah-qabilah Arab, Al-Maqrizi berkata dlm kitab al-Imta’ al-Asma’ : Nabi SAW langsung menawarkan dan menyerukan Islam sendiri kepada kabilah2-kabilah pada setiap musim hajji, diantaranya adalah pada bani Amir, Ghassan, Fazarah, Murrah, Hanifah, Sulaim, Abbas, Nashr, Tsa’labah, Kindah, Kalb, Harits, Udzrah, Qais. Dari seruan itu difahami bahwa keislaman seluruh kabilah tersebut bukanlah yang terpenting, namun kepercayaan kabilah-kabilah tersebut untuk memberikan perlindungan kepada nabi SAW untuk melaksanakan dakwahnya, sebagaimana perlindungan bani Hasyim sebelumnya pada nabi SAW juga tidak seluruhnya muslim, bahkan abu Thalib sendiri sampai wafatnya tidak masuk Islam. (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam I/422-425)
KOALISI POLITIK PADA FASE PEMBENTUKAN NEGARA
1. Bai’at Aqabah Pertama, ketika nabi SAW melewati Mina beliau bertemu dg 6 orang pemuda Yatsrib dari suku Khazraj, mereka adalah As’ad bin Zurarah, Auf bin Harits, Rafi bin Malik bin Ajlan, Quthbah bin Amir bin Hadidah, Uqbah bin Amir bin Nabi dan Jabir bin AbduLLAH bin Riab. Maka nabi SAW berkata pd mereka : “Maukah kalian mendengarkan apa yg akan kukatakan?” Mereka menjawab : Silakan. Maka nabi SAW mengajak mereka untuk menyembah ALLAH SWT dan membacakan pd mereka ayat2 suci al-Qur’an. Lalu nabi SAW bersabda : “Sanggupkah kalian memberikan perlindungan kepadaku?” Mereka menjawab : Ya RasuluLLAH, saat peperangan Bu’ats dulu kami saling berperang, jadi kalau sekarang engkau tdk memiliki banyak pendukung. Biarlah kami kami kembali, semoga kami dapat mengajak keluarga kami dan menyatukan kaum kami untukmu. Jika mereka semua telah berkumpul, maka tidak seorangpun yang lebih mulia darimu. Kami berjanji perayaan hajji yang akan datang. (Sirah Nabawiyyah, AbduLLAH bin Muhammad bin Abdul Wahhab, hal.125)
2. Bai’at Aqabah Kedua, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin AbduLLAH ra secara rinci disebutkan, Jabir ra berkata : Wahai RasuluLLAH, dlm hal apa kami membai’at engkau? Maka jawab nabi SAW : “Untuk mendengar dan taat, baik ketika kalian sedang semangat maupun ketika malas; memberikan sedekah baik ketika lapang maupun sempit; berdakwah pada kebenaran dan menentang kemungkaran; mentaati ALLAH SWT dan tdk melakukan hal yg dimurkai-NYA; dan menolongku dan melindungiku jika aku datang ke tempat kalian, sebagaimana perlindunganmu kepada dirimu, istri dan anak-anakmu.” Maka jawab mereka : Ya RasuluLLAH, apa imbalan dari semua itu? Jawab nabi SAW : “Kalian akan mendapatkan surga.” Setelah itu maka nabi SAW membai’at mereka dan memilih 12 orang naqib diantara mereka yaitu 9 dari Khazraj dan 3 dari Aus.
KOALISI POLITIK DENGAN KAUM YAHUDI DAN MUSYRIKIN SAAT PEMBENTUKAN NEGARA BARU
1. Saat nabi SAW memasuki Madinah maka beliau SAW menghadapi masyarakat yg sangat heterogen dalam suku dan agama, ada Muhajirin, suku Khazraj, suku Aus, Yahudi bani Quraizhah, Yahudi bani Qainuqa, para pimpinan ekonomi seperti AbduLLAH bin Ubay bin Salul, dsb. Maka dibuatlah perjanjian sbb : 1) Perjanjian persaudaraan diantara sesama muslim, 2) Perjanjian tolong-menolong kaum muslimin dengan kaum musyrikin, 3) Perjanjian kerjasama antara kaum muslimin dengan kelompok-kelompok besar qabilah Arab non muslim, 4) Peraturan2 yg berlaku umum.
2. Perjanjian yg terkenal tersebut kemudian disebut Piagam Madinah yang merupakan teks perjanjian Hak Asasi Manusia antar agama, suku dan golongan pertama di dunia yang tertulis dalam sejarah, yang isinya (saya kutipkan hanya yang terkait dengan non muslim saja) adalah sbb[5] :
a. Bab-II (dengan orang Yahudi) :
01 Orang Yahudi bani Auf hidup berdampingan dengan kaum mu’min. Bagi orang Yahudi diperbolehkan menganut agama mereka, dan bagi orang mu’min diperbolehkan menganut agama mereka, begitu pula terhadap harta dan jiwa masing-masing.
02 Apabila ada salah satu dari mereka (Yahudi) melakukan kezaliman dan kesalahan, mereka tidak dapat dihukum semuanya, kecuali mereka yang melakukan perbuatan tersebut atau keluarganya.
03 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Nadir mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
04 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Haritsah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
05 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Saidah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
06 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Jasyim mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
07 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Aus mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
08 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Tsa’labah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf, kecuali bagi yg berbuat kezaliman dan kesalahan. Dan mereka semua tidak dihukum kecuali hanya yang berbuat kesalahan tersebut.
09 Sesungguhnya keselamatan jiwa orang bani Tsa’labah seperti orang-orang bani Auf.
10 Sesungguhnya orang-orang bani Syathbiyyah seperti orang-orang bani Auf.
11 Memberi pertolongan pada perbuatan baik dan bukan pada perbuatan buruk.
12 Bahwa orang-orang yang terikat perjanjian dengan bani Tsa’labah diperlakukan sama dengan kaum mu’minin.
13 Bahwa keselamatan jiwa orang-orang Yahudi sama dengan keselamatan jiwa kaum mu’minin.
14 Tidak dibolehkan seorangpun dari orang Yahudi keluar dari Madinah kecuali atas izin Rasul SAW.
15 Tidak dibolehkan seorangpun pergi ke Makkah untuk balas dendam.
16 Barangsiapa yang melakukan pembunuhan maka hanya dirinya dan keluarganyalah yang mendapat hukuman dari perbuatannya, kecuali jika ia orang yang dizalimi.
17 ALLAH melindungi isi perjanjian ini (ALLAH senantiasa memberikan keridhaan atas segala isi perjanjian).
18 Orang Yahudi bekerjasama dengan kaum muslimin dalam mengumpulkan biaya perang, selama terjadi peperangan.
b. Bab-IV (Peraturan-peraturan umum) :
01 Tidaklah berdosa bagi orang-orang mu’min yang melakukan perjanjian perdamaian dengan mereka.
02 Hendaknya pertolongan ditujukan pada orang yang dizalimi.
03 Orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini dilarang untuk membunuh penduduk kota Yatsrib.
04 Seorang tetangga bagaikan sebuah jiwa yang tidak pernah melakukan sesuatu yang membahayakan dan kesalahan terhadap dirinya sendiri.
05 Tidak dibolehkan menikahi seorang wanita, kecuali atas izin keluarganya.
06 Apabila terjadi suatu permasalahan atau perselisihan yang dikuatirkan akan terjadi perpecahan antara orang-orang yang memegang perjanjian hendaknya hal tersebut dikembalikan pada ALLAH SWT dan nabi Muhammad SAW.
07 Sesungguhnya ALLAH bersama orang yang paling mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi perjanjian.
08 Tidak dibolehkan memberikan perlindungan kepada orang-orang Quraisy dan para penolongnya.
09 Mereka harus saling menolong atas segala musibah yang menimpa penduduk Yatsrib.
10 Apabila mereka diajak untuk berdamai dan melaksanakan segala usaha untuk menuju perdamaian, mereka harus berdamai dan mewujudkan perdamaian tersebut.
11 Jika mereka dianjurkan untuk melakukan yang seperti itu, maka orang-orang mu’min juga memiliki beban yg sama.
12 Kecuali terhadap orang yang memerangi agama mereka.
13 Tiap manusia memiliki bagiannya masing-masing dari apa yang ia kerjakan.
14 Bagi orang-orang Yahudi bani Aus, baik kolega ataupun diri mereka, memiliki persamaan mengenai isi perjanjian, dengan orang-orang yang memegang perjanjian ini. Dalam hal yang baik, bukan terhadap perbuatan jelek. Dan tidak akan mendapat hukuman kecuali yang melakukannya.
15 Sesungguhnya ALLAH bersama orang-orang yang paling patuh dan paling baik dalam menjalankan isi perjanjian ini.
16 Isi perjanjian ini tidak berlaku atas orang yang melakukan kezaliman dan kesalahan.
17 Sesungguhnya ALLAH dan Rasul-NYA akan selalu menolong orang-orang yang baik dan bertakwa.
KOALISI POLITIK DENGAN KAUM MUSYRIKIN SETELAH PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH
1. Koalisi Politik Nabi SAW dengan qabilah-qabilah Musyrikin di luar Madinah untuk melawan Quraisy, seperti dengan bani Mudallij dan bani Dhamrah di sepanjang laut Merah pada jalur yang menuju ke Syam, ketika pemimpin musyrik bani Juhainah, Majdi bin Amru al-Juhanilah bertemu nabi SAW di Madinah, maka ia disambut oleh nabi SAW sehingga ia berkata : “Sungguh aku tdk tahu bahwa Maimun itu seorang pemimpin yang baik dalam urusan ini.”[6] Dan ditetapkanlah perdamaian antara keduanya dengan kesepakatan Nabi SAW tidak memerangi bani Dhamrah dan bani Dhamrah tidak memerangi nabi SAW serta memprovokasi kelompok lain untuk memusuhi nabi SAW serta tidak memberi bantuan kepada musuh nabi SAW[7].
2. Bahwa pasca koalisi-koalisi politik yang dilakukan oleh nabi SAW tersebut (terutama pasca perang Badar dan perjanjian Hudhaibiyyah) maka nabi SAW pun seringkali dikhianati dan disabot isi perjanjiannya terutama oleh kaum Yahudi (persis yang dilakukan oleh kelompok sekular terhadap kemenangan-kemenangan partai Islam saat ini), tapi beliau SAW berusaha mengatasi semua bahaya dan bertahan agar tidak menghadapi 2 musuh sekaligus (Quraisy dan Yahudi), kecuali setelah kaum muslimin bisa mengalahkan musuh terbesarnya kafir Quraisy yaitu pasca perang Ahzab.
3. Bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang turun berkenaan tentang larangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim turun berkenaan dengan tema ini (jadi bukan sebagaimana dituduhkan oleh orang-orang yang tidak mengerti asbab an nuzul, bahwa ayat tersebut melarang partai Islam berkoalisi politik dengan orang kafir di parlemen). Contohnya QS 5/51 yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yg lain...” Sabab an nuzul ayat ini adalah turun berkenaan tentang sikap AbduLLAH bin Ubay bin Salul yang melarang nabi SAW memerangi Yahudi bani Qainuqa karena mereka telah membelanya selama ini[8]... Lalu bagaimana mungkin ayat ini ditafsirkan sebagai ayat yang melarang semua jenis koalisi politik dengan non muslim, sementara nabi SAW sendiri berkoalisi dan meminta perlindungan kepada pamannya Abu Thalib, Muth’im bin Adi, dll yang semuanya adalah non muslim!!! Jadi jelaslah bagi kita bahwa duduk perkaranya adalah bahwa masalah ini tergantung pada fase pertumbuhan dan kekuatan dari partai Islam itu sendiri.
4. Coba bandingkan dengan ayat ke-52-nya yang memuji sikap Ubadah bin Shamit ra yang juga memiliki perjanjian dengan Yahudi tersebut tapi memutuskannya setelah pengkhianatan mereka pada nabi SAW tersebut sbb : “Dan barangsiapa mengambil ALLAH, Rasul-NYA dan orang-orang beriman sebagai penolong maka partai ALLAH itulah yang akan menang.” Jadi permasalahannya bahwa konteks ayat itu adalah keharusan mentaati kebijakan pemimpin (yang saat itu dipegang oleh nabi SAW), serta ketaatan pada syura yang telah diputuskan oleh gerakan Islam. Hal lain yang dapat ditambahkan sebagai argumen adalah bahwa ALLAH SWT tidak pernah membatalkan koalisi politik dengan bani Nadhir dan bani Quraizhah, maka bagaimana mungkin ayat tersebut melarang berkoalisi dengan non muslim, sementara perjanjian nabi SAW telah berjalan selama 4 tahun!!!
5. Latar-belakang peristiwa Fathu (penaklukan) Makkah. Pada saat terjadi perjanjian Hudhaibiyyah dulu, maka bani Bakr memilih bersekutu dengan Quraisy, sementara bani Khuza’ah memilih bersekutu dengan nabi SAW (keduanya adalah qabilah musyrik). 22 bulan setelah Hudhaibiyyah di bulan Sya’ban bani Bakr menyerang dan membunuh 23 orang bani Khuza’ah di dekat mata air al-Watir dekat Makkah. Maka Amru bin Salim dari Khuza’ah bersama 40 orang kaumnya datang dan melantunkan sya’ir tentang kepedihan kaumnya dan mengadukan pada nabi SAW. Maka nabi SAW berdiri sambil menyeret bajunya bersabda : “Aku tidak akan ditolong ALLAH SWT, jika aku tidak menolong bani Ka’ab sebagaimana aku menolong diriku sendiri!”[9] Dalam lafz Ibnu Ishaq disebutkan : “Aku tidak akan mendapat pertolongan jika tidak menolong bani Ka’ab seperti aku menolong diriku sendiri. Sesungguhnya awan ini menjerit memintakan pertolongan untuk bani Ka’ab.”[10] Maka lihatlah bagaimana nabi SAW memegang perjanjian politiknya dengan kabilah musyrikin dan bahkan menggerakkan pasukannya untuk memerangi Makkah karena membela kabilah musyrikin yang telah berkoalisi politik dengan kaum muslimin!
6. Turunnya surat Bara’ah (at-Taubah). Setahun setelah penaklukan Makkah dan kaum muslimin telah memiliki kekuatan yang besar, dan ketika semua kekuatan yang menentang Islam di wilayah jazirah Arab telah jatuh ke tangan kaum muslimin, maka barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan memutuskan semua hubungan perjanjian pada kaum musyrikin : “Inilah pernyataan pemutusan hubungan ALLAH dan Rasul-NYA dari orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian dengannya...” (QS 9/1), maka ketika ayat ini turun nabi SAW mengutus Ali ra untuk menyusul Abubakar ra yang sedang memimpin hajji dengan kaum muslimin yang lain untuk membacakan dan mengumumkan ayat ini, maka Ali ra mengumumkan 4 hal : 1) Setelah tahun ini tidak boleh lagi orang musyrik mendekati Ka’bah, 2) Tidak boleh lagi thawaf dalam keadaan telanjang, 3) Tidak akan masuk syurga kecuali orang mu’min, 4) Barangsiapa yang masih ada perjanjian dengan rasuluLLAH maka akan ditepati sampai akhir masanya. Point yang ke-4 ini ditegaskan pada ayat ke-4 dari QS 9 tersebut, az-Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya al-Kasysyaf bahwa istitsna (pengecualian) dalam ayat tersebut bermakna istidrak (penyusulan kalimat), sehingga makna ayatnya adalah : Barangsiapa yang menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya maka sempurnakanlah perjanjian tersebut dan jangan perlakukan mereka sebagaimana orang yang tidak menepati perjanjiannya dan sebaliknya jangan jadikan orang yang tidak menepati perjanjian seperti yang menepatinya. Imam Ibnul Qayyim[11] menyatakan bahwa setelah turunnya ayat ini maka kaum kafir dibagi 3, yaitu muharibin (yang memerangi kaum muslimin), ahlul ‘ahdi (yang masih ada perjanjian dengan kaum muslimin) dan ahlu dzimmah (kafir yang berada dalam perlindungan nabi SAW).
KESIMPULAN : TINJAUAN FIQH TENTANG KOALISI POLITIK YANG DIBOLEHKAN DALAM ISLAM
1. Hukum meminta bantuan pada orang musyrik di luar urusan perang, adalah dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas, ada pula hadits Bukhari yang mempertegas sbb : Nabi SAW dan Abubakar menyewa seorang bani Dalil yang masih mengikuti agama Quraisy sebagai penunjuk jalan ke Madinah.”
2. Hukum meminta bantuan kepada orang musyrik dalam peperangan saat kaum muslimin lemah baik jumlah maupun kemampuannya, maka ini dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya[12] menyatakan : Jika kaum muslimin dalam keadaan darurat dan tidak bisa menang maka dibolehkan meminta bantuan pada kafir Harbi tersebut, sepanjang ia yakin bahwa kemenaangan tersebut tidak membahayakan jiwa, harta dan kehormatan kaum muslimin, sebagaimana istitsna (pengecualian) ALLAH SWT terhadap kebolehan memakan bangkai saat kondisi terpaksa (...kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya...). Dalam hal ini ada yang mendebat kami dengan menyebutkan firman ALLAH SWT : ..Dan tdklah aku mengambil Lunasyg menyesatkan itu sbg penolong.” (QS 18/51). Maka jawaban kami adalah, ayat ini tdk tepat untuk kasus ini karena kita sama sekali tdk menjadikan mereka sbg penolong melainkan mengadu mereka sebagian dg sebagian yg lain, karena mereka adalah sama jahatnya satu dg lainnya maka ayat yg benar adalah “..dan demikianlah KAMI jadikan sebagian org yg zhalim sbg teman bagi sebagian yg lain krn apa yg mereka perbuat.” (QS 6/129), juga dlm hadits yg diriwayatkan oleh AbduLLAH bin Rabi’ dari Muhammad bin Mu’awiyah dari Ahmad bin Syu’aib dari Imran bin Bakr bin Rasyid dari abu Yaman dari Syu’aib bin abi Hamzah dari az-Zuhri dari Sa’id bin Musayyib dari abu Hurairah berkata : “Rasul SAW bersabda : ALLAH SWT akan menegakkan agama ini dg bantuan orang yg fajir.” Maka Imam abu Muhammad berkata : Meminta bantuan pd ahlul harb (kafir harbi) dlm melawan kafir harbi yg lain dibolehkan, sebagaimana juga dibolehkan meminta bantuan pd muslim yg fajir untuk menghentikan kezaliman muslim yg zalim. (Selesai kutipan dr Ibnu Hazm)
Man yuridiLLAHa bihi khairan yufaqqihhu fid diin...
[1] Diringkas dari kitab at-Tahalluf as-Siyasi fil Islam, Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban
[2] Dosen Pendidikan Agama Islam Fakultas Pertanian Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor
[3] Mu’jam Maqayis al-Lughah, Ahmad bin Fariz bin Zakaria, bab ha, lam, fa; juz-2 hal 97-98.
[4] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (seorang tsiqat tapi tadlis) dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir (tsiqat) dari Thalhah bin AbduLLAH bin Auf (tsiqat) seorang tabi’in. Hadits ini mursal tp ketadlisan Ibnu Ishaq tdk melemahkannya, karena Ibnu Ishaq tdk tadlis dlm hadits ini hanya menyebutkan sanadnya. Dan juga telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Humaidi dari Sufyan dari AbduLLAH dari Muhammad dan AbduRRAHMAN, keduanya anak dari Abubakar ra.
[5] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, jilid-I, hal 501-504.
[6] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi, hal 1/52
[7] Al-Watsaiq an-Nabawiyyah, hal.267; Ibnu Sayyidin Nas, 2/3; Ansab al-Baladziri 1/287.
[8] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, 2/49
[9] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi 1/357-358
[10] Thabaqat al-Kubra, Ibnu Ishaq 2/98
[11] Zaadul Ma’ad, 2/90-91
[12] al-Muhalla, 12/523-525
Syar'u Man qablana (syariat orang sebelum zaman kita) akan TETAP boleh dilaksanakan pada zaman kita jika TIDAK dinasakh oleh syariat kita .., jika tidak ada dalil yang mennasakhnya maka pennasakhan itu tidak boleh karena akal-akalan ..
Zaman Nabi Sulaiman ---- Patung Halal, pada zaman kita HARAM karena telah ditegaskan oleh nash-nash shahih, maka halalnya patung telah di nasakh ...
Haji dan shalat ---- ada sejak zaman nabi-nabi sebelumnya, pada zaman kita TETAP ADA karena itu tidak dinasakh bahkan dikuatkan oleh syariat kita, bedanya hanya ditata caranya ..
Begitu pula tentang partisipasi atau koalisi dnegan penguasa atau orang kafir, ... hal ini ADA pada masa-masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ..
ADAKAH KOALISI-POLITIK DIMASA NABI MUHAMMAD SAW ??[1]
Oleh : Nabiel Fuad Al-Musawa[2]
DEFINISI
1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf (koalisi) berasal dari kata al-Hilfu yang artinya perjanjian untuk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu (Fulan berjanji dengan fulan maka ia menjadi sahabatnya)[3].
2. Secara syar’i maknanya pun sama, dalam hadits nabi SAW disebutkan dari Ashim ra : “Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa nabi SAW bersabda : “Tdk ada hilfu dalam Islam.” Maka jawab Anas ra : “Bahkan nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar dirumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).
KOALISI-KOALISI JAHILIYYAH DIMASA SEBELUM KENABIAN YANG DIDUKUNG OLEH NABI SAW
1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu koalisi antara kabilah Bani Abdud-Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum dan Bani Adi, yaitu untuk tidak saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dengan memasukkan masing-masing tangannya kedalam mangkok berisi minyak wangi dan mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang-orang yang memakai minyak wangi). Tentang ini nabi SAW bersabda : “Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dlm al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193).
Dan ketika nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) dan sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata : Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah dan air zam-zam. Lalu nabi SAW berkata : Dimana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya dan tidak akan merebutnya kecuali orang yang aniaya. (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)
2. Perjanjian Fudhul, yaitu koalisi antara Bani Hasyim, bani Muthalib, bani Asad bin Abdul ‘Uzza, bani Zuhrah bin Kilab dan bani Taim bin Murrah untuk tidak membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini nabi SAW bersabda : “Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pd masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.”[4]
KOALISI POLITIK PADA MASA AWAL KENABIAN YANG DILAKUKAN NABI SAW DENGAN KAUM MUSYRIKIN BAIK TERHADAP PERORANGAN MAUPUN KELOMPOK
1. Perlindungan Abu Thalib pada nabi SAW, ketika turun ayat QS 26/214 maka nabi SAW memanggil bani Hasyim, bani Muthalib bin Abdi Manaf dan berkata : “Segala puji bagi ALLAH, aku memuji dan memohon pertolongan kepada-NYA, beriman dan bertawakkal kepada-NYA, aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain ALLAH Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA. Sesungguhnya pemandu jalan tidak akan menyesatkan orang yg dipandu. Demi ALLAH yang tiada Ilah kecuali DIA, DIA Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA, bahwa aku adalah utusan ALLAH bagi kalian secara khusus serta untuk semua manusia secara umum. Demi ALLAH bahwa kalian akan meninggal dunia sebagaimana kalian tidur dan akan dihidupkan kembali sebagaimana kalian bangun, lalu kalian akan diminta pertanggungjawaban dari apa yg telah kalian lakukan. Sesungguhnya surga dan neraka adalah abadi.” Maka Abu Thalib berkata : “Alangkah senangnya aku dpt menolongmu, menerima segala nasihatmu, dan menjadi orang yang paling percaya akan tutur katamu, mereka yg berkumpul ini adalah keturunan nenek moyangmu, dan aku adalah salah satu dari mereka, hanya saja aku adalah orang yg paling dulu senang dengan apa yang kau senangi, maka laksanakan apa yang telah diperintahkan Tuhan kepadamu. Demi ALLAH aku akan selalu bersamamu dan menjagamu, akan tetapi aku tidak mampu meninggalkan agama Abdul Muthalib. Maka abu Lahab berkata : Demi ALLAH ini adalah malapetaka! Cegah dia sebelum mempengaruhi yang lain! Maka jawab abu Thalib : Demi ALLAH! Aku akan selalu menjaganya selama aku masih hidup! (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 265).
2. Perlindungan Syi’ib Bani Hasyim, diriwayatkan oleh Musa bin Uqbah dari Ibnu Syihab az-Zuhri : Orang-orang kafir berkumpul untuk merencanakan pembunuhan pada nabi SAW, yang akan dilakukan secara terang-terangan, ketika kabar itu didengar oleh abu Thalib, maka ia mengumpulkan bani Hasyim dan bani Muthalib untuk melindungi nabi SAW, diantara mereka ada yang melakukannya berdasarkan keyakinan pada kebenaran Islam dan adapula yang ingin melindunginya karena hubungan kekeluargaan (ta’ashub kesukuan) saja (Sirah Nabawiyyah, AbduLLAH bin Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 93, Dar al-Arabiyyah).
3. Perlindungan Muth’im bin ‘Adi, ketika nabi SAW pulang dari Tha’if untuk kembali ke Makkah maka beliau SAW mengutus seseorang dari suku Khuza’ah untuk menemui Muth’im bin Adi dan berkata : Apakah engkau bersedia menjadi pelindung Muhammad?, Muth’im menjawab : Ya. Lalu ia menyiapkan pedangnya dan berkata pada kaumnya : Hunuskan senjata kalian dan berdirilah di setiap pojok Ka’bah, sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad! Muth’im lalu mengutus orang untuk mepersilakan Muhammad SAW masuk ke Makkah, maka nabi SAW dan Zaid bin Haritsah ra pun memasuki Makkah. Sesampainya di Ka’bah maka Muth’im bin Adi duduk di atas ontanya sambil berkata : Hai orang-orang Quraisy! Sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad, maka jangan ada yang berani mengganggunya!, maka nabi SAW pun menyelesaikan thawaf, mencium hajar aswad, melakukan shalat 2 raka’at dan kembali ke rumahnya. Sedangkan Muth’im dan anak-anaknya terus menjaga nabi SAW, sampai ia masuk ke rumahnya. (ar-Rahiq al-Makhtum, al-Mubarakfuri, riwayat Zuhr dari Musa bin Uqbah; al-Bidayah wa Nihayah, Ibnu Katsir juz-III, hal. 150)
4. Tawaran nabi SAW terhadap qabilah-qabilah Arab, Al-Maqrizi berkata dlm kitab al-Imta’ al-Asma’ : Nabi SAW langsung menawarkan dan menyerukan Islam sendiri kepada kabilah2-kabilah pada setiap musim hajji, diantaranya adalah pada bani Amir, Ghassan, Fazarah, Murrah, Hanifah, Sulaim, Abbas, Nashr, Tsa’labah, Kindah, Kalb, Harits, Udzrah, Qais. Dari seruan itu difahami bahwa keislaman seluruh kabilah tersebut bukanlah yang terpenting, namun kepercayaan kabilah-kabilah tersebut untuk memberikan perlindungan kepada nabi SAW untuk melaksanakan dakwahnya, sebagaimana perlindungan bani Hasyim sebelumnya pada nabi SAW juga tidak seluruhnya muslim, bahkan abu Thalib sendiri sampai wafatnya tidak masuk Islam. (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam I/422-425)
KOALISI POLITIK PADA FASE PEMBENTUKAN NEGARA
1. Bai’at Aqabah Pertama, ketika nabi SAW melewati Mina beliau bertemu dg 6 orang pemuda Yatsrib dari suku Khazraj, mereka adalah As’ad bin Zurarah, Auf bin Harits, Rafi bin Malik bin Ajlan, Quthbah bin Amir bin Hadidah, Uqbah bin Amir bin Nabi dan Jabir bin AbduLLAH bin Riab. Maka nabi SAW berkata pd mereka : “Maukah kalian mendengarkan apa yg akan kukatakan?” Mereka menjawab : Silakan. Maka nabi SAW mengajak mereka untuk menyembah ALLAH SWT dan membacakan pd mereka ayat2 suci al-Qur’an. Lalu nabi SAW bersabda : “Sanggupkah kalian memberikan perlindungan kepadaku?” Mereka menjawab : Ya RasuluLLAH, saat peperangan Bu’ats dulu kami saling berperang, jadi kalau sekarang engkau tdk memiliki banyak pendukung. Biarlah kami kami kembali, semoga kami dapat mengajak keluarga kami dan menyatukan kaum kami untukmu. Jika mereka semua telah berkumpul, maka tidak seorangpun yang lebih mulia darimu. Kami berjanji perayaan hajji yang akan datang. (Sirah Nabawiyyah, AbduLLAH bin Muhammad bin Abdul Wahhab, hal.125)
2. Bai’at Aqabah Kedua, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin AbduLLAH ra secara rinci disebutkan, Jabir ra berkata : Wahai RasuluLLAH, dlm hal apa kami membai’at engkau? Maka jawab nabi SAW : “Untuk mendengar dan taat, baik ketika kalian sedang semangat maupun ketika malas; memberikan sedekah baik ketika lapang maupun sempit; berdakwah pada kebenaran dan menentang kemungkaran; mentaati ALLAH SWT dan tdk melakukan hal yg dimurkai-NYA; dan menolongku dan melindungiku jika aku datang ke tempat kalian, sebagaimana perlindunganmu kepada dirimu, istri dan anak-anakmu.” Maka jawab mereka : Ya RasuluLLAH, apa imbalan dari semua itu? Jawab nabi SAW : “Kalian akan mendapatkan surga.” Setelah itu maka nabi SAW membai’at mereka dan memilih 12 orang naqib diantara mereka yaitu 9 dari Khazraj dan 3 dari Aus.
KOALISI POLITIK DENGAN KAUM YAHUDI DAN MUSYRIKIN SAAT PEMBENTUKAN NEGARA BARU
1. Saat nabi SAW memasuki Madinah maka beliau SAW menghadapi masyarakat yg sangat heterogen dalam suku dan agama, ada Muhajirin, suku Khazraj, suku Aus, Yahudi bani Quraizhah, Yahudi bani Qainuqa, para pimpinan ekonomi seperti AbduLLAH bin Ubay bin Salul, dsb. Maka dibuatlah perjanjian sbb : 1) Perjanjian persaudaraan diantara sesama muslim, 2) Perjanjian tolong-menolong kaum muslimin dengan kaum musyrikin, 3) Perjanjian kerjasama antara kaum muslimin dengan kelompok-kelompok besar qabilah Arab non muslim, 4) Peraturan2 yg berlaku umum.
2. Perjanjian yg terkenal tersebut kemudian disebut Piagam Madinah yang merupakan teks perjanjian Hak Asasi Manusia antar agama, suku dan golongan pertama di dunia yang tertulis dalam sejarah, yang isinya (saya kutipkan hanya yang terkait dengan non muslim saja) adalah sbb[5] :
a. Bab-II (dengan orang Yahudi) :
01 Orang Yahudi bani Auf hidup berdampingan dengan kaum mu’min. Bagi orang Yahudi diperbolehkan menganut agama mereka, dan bagi orang mu’min diperbolehkan menganut agama mereka, begitu pula terhadap harta dan jiwa masing-masing.
02 Apabila ada salah satu dari mereka (Yahudi) melakukan kezaliman dan kesalahan, mereka tidak dapat dihukum semuanya, kecuali mereka yang melakukan perbuatan tersebut atau keluarganya.
03 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Nadir mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
04 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Haritsah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
05 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Saidah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
06 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Jasyim mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
07 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Aus mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.
08 Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Tsa’labah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf, kecuali bagi yg berbuat kezaliman dan kesalahan. Dan mereka semua tidak dihukum kecuali hanya yang berbuat kesalahan tersebut.
09 Sesungguhnya keselamatan jiwa orang bani Tsa’labah seperti orang-orang bani Auf.
10 Sesungguhnya orang-orang bani Syathbiyyah seperti orang-orang bani Auf.
11 Memberi pertolongan pada perbuatan baik dan bukan pada perbuatan buruk.
12 Bahwa orang-orang yang terikat perjanjian dengan bani Tsa’labah diperlakukan sama dengan kaum mu’minin.
13 Bahwa keselamatan jiwa orang-orang Yahudi sama dengan keselamatan jiwa kaum mu’minin.
14 Tidak dibolehkan seorangpun dari orang Yahudi keluar dari Madinah kecuali atas izin Rasul SAW.
15 Tidak dibolehkan seorangpun pergi ke Makkah untuk balas dendam.
16 Barangsiapa yang melakukan pembunuhan maka hanya dirinya dan keluarganyalah yang mendapat hukuman dari perbuatannya, kecuali jika ia orang yang dizalimi.
17 ALLAH melindungi isi perjanjian ini (ALLAH senantiasa memberikan keridhaan atas segala isi perjanjian).
18 Orang Yahudi bekerjasama dengan kaum muslimin dalam mengumpulkan biaya perang, selama terjadi peperangan.
b. Bab-IV (Peraturan-peraturan umum) :
01 Tidaklah berdosa bagi orang-orang mu’min yang melakukan perjanjian perdamaian dengan mereka.
02 Hendaknya pertolongan ditujukan pada orang yang dizalimi.
03 Orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini dilarang untuk membunuh penduduk kota Yatsrib.
04 Seorang tetangga bagaikan sebuah jiwa yang tidak pernah melakukan sesuatu yang membahayakan dan kesalahan terhadap dirinya sendiri.
05 Tidak dibolehkan menikahi seorang wanita, kecuali atas izin keluarganya.
06 Apabila terjadi suatu permasalahan atau perselisihan yang dikuatirkan akan terjadi perpecahan antara orang-orang yang memegang perjanjian hendaknya hal tersebut dikembalikan pada ALLAH SWT dan nabi Muhammad SAW.
07 Sesungguhnya ALLAH bersama orang yang paling mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi perjanjian.
08 Tidak dibolehkan memberikan perlindungan kepada orang-orang Quraisy dan para penolongnya.
09 Mereka harus saling menolong atas segala musibah yang menimpa penduduk Yatsrib.
10 Apabila mereka diajak untuk berdamai dan melaksanakan segala usaha untuk menuju perdamaian, mereka harus berdamai dan mewujudkan perdamaian tersebut.
11 Jika mereka dianjurkan untuk melakukan yang seperti itu, maka orang-orang mu’min juga memiliki beban yg sama.
12 Kecuali terhadap orang yang memerangi agama mereka.
13 Tiap manusia memiliki bagiannya masing-masing dari apa yang ia kerjakan.
14 Bagi orang-orang Yahudi bani Aus, baik kolega ataupun diri mereka, memiliki persamaan mengenai isi perjanjian, dengan orang-orang yang memegang perjanjian ini. Dalam hal yang baik, bukan terhadap perbuatan jelek. Dan tidak akan mendapat hukuman kecuali yang melakukannya.
15 Sesungguhnya ALLAH bersama orang-orang yang paling patuh dan paling baik dalam menjalankan isi perjanjian ini.
16 Isi perjanjian ini tidak berlaku atas orang yang melakukan kezaliman dan kesalahan.
17 Sesungguhnya ALLAH dan Rasul-NYA akan selalu menolong orang-orang yang baik dan bertakwa.
KOALISI POLITIK DENGAN KAUM MUSYRIKIN SETELAH PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH
1. Koalisi Politik Nabi SAW dengan qabilah-qabilah Musyrikin di luar Madinah untuk melawan Quraisy, seperti dengan bani Mudallij dan bani Dhamrah di sepanjang laut Merah pada jalur yang menuju ke Syam, ketika pemimpin musyrik bani Juhainah, Majdi bin Amru al-Juhanilah bertemu nabi SAW di Madinah, maka ia disambut oleh nabi SAW sehingga ia berkata : “Sungguh aku tdk tahu bahwa Maimun itu seorang pemimpin yang baik dalam urusan ini.”[6] Dan ditetapkanlah perdamaian antara keduanya dengan kesepakatan Nabi SAW tidak memerangi bani Dhamrah dan bani Dhamrah tidak memerangi nabi SAW serta memprovokasi kelompok lain untuk memusuhi nabi SAW serta tidak memberi bantuan kepada musuh nabi SAW[7].
2. Bahwa pasca koalisi-koalisi politik yang dilakukan oleh nabi SAW tersebut (terutama pasca perang Badar dan perjanjian Hudhaibiyyah) maka nabi SAW pun seringkali dikhianati dan disabot isi perjanjiannya terutama oleh kaum Yahudi (persis yang dilakukan oleh kelompok sekular terhadap kemenangan-kemenangan partai Islam saat ini), tapi beliau SAW berusaha mengatasi semua bahaya dan bertahan agar tidak menghadapi 2 musuh sekaligus (Quraisy dan Yahudi), kecuali setelah kaum muslimin bisa mengalahkan musuh terbesarnya kafir Quraisy yaitu pasca perang Ahzab.
3. Bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang turun berkenaan tentang larangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim turun berkenaan dengan tema ini (jadi bukan sebagaimana dituduhkan oleh orang-orang yang tidak mengerti asbab an nuzul, bahwa ayat tersebut melarang partai Islam berkoalisi politik dengan orang kafir di parlemen). Contohnya QS 5/51 yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yg lain...” Sabab an nuzul ayat ini adalah turun berkenaan tentang sikap AbduLLAH bin Ubay bin Salul yang melarang nabi SAW memerangi Yahudi bani Qainuqa karena mereka telah membelanya selama ini[8]... Lalu bagaimana mungkin ayat ini ditafsirkan sebagai ayat yang melarang semua jenis koalisi politik dengan non muslim, sementara nabi SAW sendiri berkoalisi dan meminta perlindungan kepada pamannya Abu Thalib, Muth’im bin Adi, dll yang semuanya adalah non muslim!!! Jadi jelaslah bagi kita bahwa duduk perkaranya adalah bahwa masalah ini tergantung pada fase pertumbuhan dan kekuatan dari partai Islam itu sendiri.
4. Coba bandingkan dengan ayat ke-52-nya yang memuji sikap Ubadah bin Shamit ra yang juga memiliki perjanjian dengan Yahudi tersebut tapi memutuskannya setelah pengkhianatan mereka pada nabi SAW tersebut sbb : “Dan barangsiapa mengambil ALLAH, Rasul-NYA dan orang-orang beriman sebagai penolong maka partai ALLAH itulah yang akan menang.” Jadi permasalahannya bahwa konteks ayat itu adalah keharusan mentaati kebijakan pemimpin (yang saat itu dipegang oleh nabi SAW), serta ketaatan pada syura yang telah diputuskan oleh gerakan Islam. Hal lain yang dapat ditambahkan sebagai argumen adalah bahwa ALLAH SWT tidak pernah membatalkan koalisi politik dengan bani Nadhir dan bani Quraizhah, maka bagaimana mungkin ayat tersebut melarang berkoalisi dengan non muslim, sementara perjanjian nabi SAW telah berjalan selama 4 tahun!!!
5. Latar-belakang peristiwa Fathu (penaklukan) Makkah. Pada saat terjadi perjanjian Hudhaibiyyah dulu, maka bani Bakr memilih bersekutu dengan Quraisy, sementara bani Khuza’ah memilih bersekutu dengan nabi SAW (keduanya adalah qabilah musyrik). 22 bulan setelah Hudhaibiyyah di bulan Sya’ban bani Bakr menyerang dan membunuh 23 orang bani Khuza’ah di dekat mata air al-Watir dekat Makkah. Maka Amru bin Salim dari Khuza’ah bersama 40 orang kaumnya datang dan melantunkan sya’ir tentang kepedihan kaumnya dan mengadukan pada nabi SAW. Maka nabi SAW berdiri sambil menyeret bajunya bersabda : “Aku tidak akan ditolong ALLAH SWT, jika aku tidak menolong bani Ka’ab sebagaimana aku menolong diriku sendiri!”[9] Dalam lafz Ibnu Ishaq disebutkan : “Aku tidak akan mendapat pertolongan jika tidak menolong bani Ka’ab seperti aku menolong diriku sendiri. Sesungguhnya awan ini menjerit memintakan pertolongan untuk bani Ka’ab.”[10] Maka lihatlah bagaimana nabi SAW memegang perjanjian politiknya dengan kabilah musyrikin dan bahkan menggerakkan pasukannya untuk memerangi Makkah karena membela kabilah musyrikin yang telah berkoalisi politik dengan kaum muslimin!
6. Turunnya surat Bara’ah (at-Taubah). Setahun setelah penaklukan Makkah dan kaum muslimin telah memiliki kekuatan yang besar, dan ketika semua kekuatan yang menentang Islam di wilayah jazirah Arab telah jatuh ke tangan kaum muslimin, maka barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan memutuskan semua hubungan perjanjian pada kaum musyrikin : “Inilah pernyataan pemutusan hubungan ALLAH dan Rasul-NYA dari orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian dengannya...” (QS 9/1), maka ketika ayat ini turun nabi SAW mengutus Ali ra untuk menyusul Abubakar ra yang sedang memimpin hajji dengan kaum muslimin yang lain untuk membacakan dan mengumumkan ayat ini, maka Ali ra mengumumkan 4 hal : 1) Setelah tahun ini tidak boleh lagi orang musyrik mendekati Ka’bah, 2) Tidak boleh lagi thawaf dalam keadaan telanjang, 3) Tidak akan masuk syurga kecuali orang mu’min, 4) Barangsiapa yang masih ada perjanjian dengan rasuluLLAH maka akan ditepati sampai akhir masanya. Point yang ke-4 ini ditegaskan pada ayat ke-4 dari QS 9 tersebut, az-Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya al-Kasysyaf bahwa istitsna (pengecualian) dalam ayat tersebut bermakna istidrak (penyusulan kalimat), sehingga makna ayatnya adalah : Barangsiapa yang menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya maka sempurnakanlah perjanjian tersebut dan jangan perlakukan mereka sebagaimana orang yang tidak menepati perjanjiannya dan sebaliknya jangan jadikan orang yang tidak menepati perjanjian seperti yang menepatinya. Imam Ibnul Qayyim[11] menyatakan bahwa setelah turunnya ayat ini maka kaum kafir dibagi 3, yaitu muharibin (yang memerangi kaum muslimin), ahlul ‘ahdi (yang masih ada perjanjian dengan kaum muslimin) dan ahlu dzimmah (kafir yang berada dalam perlindungan nabi SAW).
KESIMPULAN : TINJAUAN FIQH TENTANG KOALISI POLITIK YANG DIBOLEHKAN DALAM ISLAM
1. Hukum meminta bantuan pada orang musyrik di luar urusan perang, adalah dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas, ada pula hadits Bukhari yang mempertegas sbb : Nabi SAW dan Abubakar menyewa seorang bani Dalil yang masih mengikuti agama Quraisy sebagai penunjuk jalan ke Madinah.”
2. Hukum meminta bantuan kepada orang musyrik dalam peperangan saat kaum muslimin lemah baik jumlah maupun kemampuannya, maka ini dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya[12] menyatakan : Jika kaum muslimin dalam keadaan darurat dan tidak bisa menang maka dibolehkan meminta bantuan pada kafir Harbi tersebut, sepanjang ia yakin bahwa kemenaangan tersebut tidak membahayakan jiwa, harta dan kehormatan kaum muslimin, sebagaimana istitsna (pengecualian) ALLAH SWT terhadap kebolehan memakan bangkai saat kondisi terpaksa (...kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya...). Dalam hal ini ada yang mendebat kami dengan menyebutkan firman ALLAH SWT : ..Dan tdklah aku mengambil Lunasyg menyesatkan itu sbg penolong.” (QS 18/51). Maka jawaban kami adalah, ayat ini tdk tepat untuk kasus ini karena kita sama sekali tdk menjadikan mereka sbg penolong melainkan mengadu mereka sebagian dg sebagian yg lain, karena mereka adalah sama jahatnya satu dg lainnya maka ayat yg benar adalah “..dan demikianlah KAMI jadikan sebagian org yg zhalim sbg teman bagi sebagian yg lain krn apa yg mereka perbuat.” (QS 6/129), juga dlm hadits yg diriwayatkan oleh AbduLLAH bin Rabi’ dari Muhammad bin Mu’awiyah dari Ahmad bin Syu’aib dari Imran bin Bakr bin Rasyid dari abu Yaman dari Syu’aib bin abi Hamzah dari az-Zuhri dari Sa’id bin Musayyib dari abu Hurairah berkata : “Rasul SAW bersabda : ALLAH SWT akan menegakkan agama ini dg bantuan orang yg fajir.” Maka Imam abu Muhammad berkata : Meminta bantuan pd ahlul harb (kafir harbi) dlm melawan kafir harbi yg lain dibolehkan, sebagaimana juga dibolehkan meminta bantuan pd muslim yg fajir untuk menghentikan kezaliman muslim yg zalim. (Selesai kutipan dr Ibnu Hazm)
Man yuridiLLAHa bihi khairan yufaqqihhu fid diin...
[1] Diringkas dari kitab at-Tahalluf as-Siyasi fil Islam, Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban
[2] Dosen Pendidikan Agama Islam Fakultas Pertanian Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor
[3] Mu’jam Maqayis al-Lughah, Ahmad bin Fariz bin Zakaria, bab ha, lam, fa; juz-2 hal 97-98.
[4] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (seorang tsiqat tapi tadlis) dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir (tsiqat) dari Thalhah bin AbduLLAH bin Auf (tsiqat) seorang tabi’in. Hadits ini mursal tp ketadlisan Ibnu Ishaq tdk melemahkannya, karena Ibnu Ishaq tdk tadlis dlm hadits ini hanya menyebutkan sanadnya. Dan juga telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Humaidi dari Sufyan dari AbduLLAH dari Muhammad dan AbduRRAHMAN, keduanya anak dari Abubakar ra.
[5] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, jilid-I, hal 501-504.
[6] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi, hal 1/52
[7] Al-Watsaiq an-Nabawiyyah, hal.267; Ibnu Sayyidin Nas, 2/3; Ansab al-Baladziri 1/287.
[8] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, 2/49
[9] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi 1/357-358
[10] Thabaqat al-Kubra, Ibnu Ishaq 2/98
[11] Zaadul Ma’ad, 2/90-91
[12] al-Muhalla, 12/523-525
Comment :
Posting Komentar